Dasar Perhitungan Zakat
DASAR PERHITUNGAN ZAKAT
| 1 |
Semua
kekayaan atau peralatan yang banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan
pokok bagi kehidupan yang layak, bebas dari zakat (rumah tinggal,
pakaian dan makanan sehari-hari, dan lain sebagainya).
|
|---|---|
| 2 |
Semua
kekayaan dan alat yang dipakai, tetapi bukan kebutuhan pokok, bisa
dikembangkan tetapi karena dipakai, menjadi tidak berkambang, di
kenalkan zakat sekali saja, debgab kadar 2,5% tanpa mempertimbangkan
nisab. Jenis ini diistilahkan kekayaan (perhiasan,alat hiburan dan
lainnya).
|
| 3 |
Semua
kekayaan yang bukan kebutuhan pokok, bisa dikembangkan/diproduksikan,
tetapi dikembangkan, disimpan, ditabung, dan mencapai nisab 91,92 gram,
dikenakan zakat setiap tahun sebesar 2,5% menurut nilai terakhir
(rumah, tanah, uang, emas yang disimpan )
|
| 4 |
Semua
kekayaan yang dikembangkan, dijadikan modal usaha seperti
diperdagangkan , apabila dalam satu tahunjumlah modal dan keuntungan
yang tersedia mencapai nisab 91,92 gram emas diperkenakan zakat 2,5%.
Alat usaha ,mesin, gedung dan perlengkapannya, karena dipakai, hanya dikenakan zakat sebagaimana kekayaan pada butir B, yakni sekali dengsn kadar zakat 2,5% dari nilainya. |
| 5 |
Semua
hasil pertanian yang pada saat menuai mencapai nilai 815 kg. Beras,
dikenakan zakat seketika, antara 5-10% (pada umumnya sekarang kadarnya
5% sebab perlu biaya pengolahan).
|
| 6 |
Pengusaha
hewan yang tidak dimaksudkan ternak tetapi hanya membesarkan atau
dijual produknya, masuk katagori perusahaan (tambak udang, pengusaha
unggas pedaging/ petelur , sapi pedaging dan lain sebagainya).
|
| 7 |
Semua
usaha perternakan (usaha membiakan hewan),apabila setelah setahun
mencapai volume yang ditentukan, dikenakan zakat bervariasi (onta
setiap 5 ekor dikenakan 1 kambing, sapi setiap 30 ekor , 1 anak sapi
dan kambing setiap 40 ekor , 1 kambing)
|
| 8 | Penangkapan ikan dilaut sama dengan usaha perdagangan. |
| 9 | Penghasilan dari potensi sama dengan usaha perdagangan. |
| 10 |
Semua
barang temuan setelah jelas tidak ada pemiliknya, apabila bernilai
91,92 gram emas atau lebih, dikenakan zakat 20% seketika.
|
Visitors :23268 Org
Hits : 70592 hits
Month : 1146 Users